Pembelian Organ dan Mobil Salahi Aturan, Kades Diminta Kembalikan ADD dan DD

Pembelian Organ dan Mobil Salahi Aturan, Kades Diminta Kembalikan ADD dan DD

\"dana_bengkulu_ekspress\"

PINO RAYA, BE - Camat Pino Raya, Junaidi SSos mengaku sudah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Bengkulu Selatan (BS) terhadap Kades Padang Beriang terkait penggunaan alokasi dana desa (ADD) atau dana desa (DD). Hasilnya, penggunaan ADD dan DD untuk pembelian organ tunggal dan mobil sebesar Rp 100 juta menyalahi aturan. Sebab itu ia meminta kades mengembalikan uang tersebut ke ADD dan DD desa setempat.

\"Hasil LHP sudah diserahkan pada saya, Kades Padang Beriang terbukti menyalahgunakan ADD dan DD, sehingga dari LHP tersebut diinstruksikan kades untuk mengembalikan uang pembelian organ dan mobil ke kas desa,\" katanya.

Dalam waktu dekat, dirinya akan memanggil kades Padang Beriang, Sapirin untuk menyampaikan LHP dan meminta yang bersangkutan segera mengembalikan dana pembelian organ dan mobil tersebut.

\"Dalam waktu dekat ini, Kades Padang Beriang akan saya panggil dan memintanya mematuhi rekomendari LHP inspektorat,\" ujarnya.

Setelah itu, sambung Junaidi, jika kades sudah mengembalikan dana pembelian organ dan mobil, maka dirinya akan menyampaikannya kembali ke Bupati BS. Sementara keputusan selanjutnya ada di tangan bupati. \"Setelah kades mengembalikan uang itu, saya akan lapor ke Pak Bupati kembali dan keputusan selanjutnya ada di tangan Pak Bupati,\" imbuhnya.

Sementara itu, Kades Padang Beriang, Sapirin mengaku, dana pembelian organ dan mobil masih menggunakan dana pribadinya. Jadi ADD dan DD belum dimanfaatkan. Namun ia siap mematuhi, jika diperintahkan mengembalikan uang pembelian organ dan mobil tersebut. \"Pembelian organ dan mobil itu masih uang pribadi saya, namun saya siap mematuhi instruksi untuk mengembalikan uang pembelian organ dan mobil ke kas desa,\" ujarnya.

Kadas Padang Serasan Dijabat Pjs

Camat Kecamatan Pino Raya, Junaidi SSos juga memastikan posisi jabatan kepala desa di Desa Padag Serasan, Pino Raya paska Sahardi sebelumnya dipecat lantaran terbukti selingkuh dengan istri orang segera diisi pejabat penanggungjawab (PJS) kades. Adapun PJS tersebut akan diisi oleh PNS di kantor Camat Pino Raya.

\"Kades Padang Serasan akan diisi PJS, nanti usulan akan kami sampaikan ke Pemda BS untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) nya,\" ujarnya tanpa menyebut nama-nama yang akan diusulkan sebagai PJS kades Padang Serasan, dengan alasan masih akan dimusyawarahkan menjadi figur yang tepat. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: